Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memastikan tak ada lagi injeksi bantuan atau bailout ke perbankan kecil yang tidak memenuhi modal inti minimum. Adapun saat ini, OJK menerapkan aturan modal inti minimum perbankan adalah Rp 3 triliun di 2022.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid itu mengharuskan perbankan memenuhi aturan modal inti minimum Rp 3 triliun, paling lambat hingga 31 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pemilik bank atau pemegang saham pengendali harus memiliki komitmen untuk mendukung keuangan bank meningkatkan modal inti. Ia pun menegaskan ke depannya tak akan ada lagi bailout demi menambah modal inti bank.
"Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik," kata Heru dalam webinar The Chief Economist Forum Infobank “Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA,” Kamis (4/3).
Dia melanjutkan, ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun itu dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu. Pada 2020, modal inti bank minimal Rp 1 triliun, selanjutnya di tahun ini sebesar Rp 2 triliun, dan Rp 3 triliun di 2022.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Januari 2021, kata Heru, masih ada satu bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Namun menurut Heru, bank tersebut sudah dalam tahap proses untuk menambah modal intinya.
“Sekarang kita lihat gambaran BUKU 1, tinggal satu. Tinggal satu itu sebenarnya sedang proses saja itu,” jelasnya.
Adapun penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
Heru menuturkan, terdapat beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal. Salah satunya dengan melakukan right issue untuk memenuhi aturan modal minimum.
Namun demikian, Heru mewanti-wanti pihak bank agar dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan. Dana tersebut dinilai harus menjadi nilai tambah untuk mengembangkan bisnis bank.
ADVERTISEMENT
“Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita, sehingga setoran oleh pemegang saham pengendali, baik fresh money maupun right issue, menjadi penting sebagai suatu jalan,” tambahnya.