
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjol . Hanya terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Tongam juga menyebutkan dalam melakukan pinjaman, masyarakat harus berpikir logis dan cermat. Jika investasi maupun pinjaman menjanjikan sesuatu yang tidak realistis, seperti bunga yang terlalu tinggi, sebaiknya dihindari.
“Saat ini ada 102 perusahaan pinjol yang lega, selain itu ilegal. Kemudian cek logis tidak, misal kita berhutang tapi malah mendapat fee 10 persen, apakah itu logis?” tutur Tongam di Universitas IPB dalam sosialisasi dengan tajuk ‘Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal’, Bogor.

Tongam juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena tergiur dengan keuntungan-keuntungan menarik pada peminjaman, di antaranya adalah bunga investasi yang menarik.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
“Misalnya perdagangan kripto, yang kasih deposit dapat bunga dalam bentuk crypto coin 1,5 persen, tapi token itu hanya berlaku di komunitas saja,” kata Tongam.
Jangan Mudah Bagikan Data
Ia mengingatkan masyarakat data individu sebaiknya tidak dibagikan ke siapa pun. Tongam mengatakan ini adalah salah satu risiko dari kemajuan teknologi, maka untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan harus tumbuh kesadaran untuk menjaga data diri.
Tongam menjelaskan terdapat 5 lembaga yang bekerja sama untuk untuk pencegahan dan penangan pinjol ilegal yang beredar. Hal ini berlaku dari patroli siber, pembinaan aggregator, hingga penegakan hukum.
Saat ini ada lima lembaga negara yang membantu penanganan pinjol ilegal, seperti Kominfo dan Kemenkop karena banyak koperasi yang menyediakan pinjol ini. OJK dan BI ikut tangani untuk sistem pembayaran. Terakhir, kepolisian untuk penegakan hukum.
"Lima kementerian dan lembaga ini sudah kerja sama agar mengurangi kasus pinjol ini,” tutupnya.