Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya & Berdikari Insurance
13 September 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (13/9).
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.
ADVERTISEMENT