OJK: Kerugian Masyarakat Tertipu Investasi Ilegal Rp 117 T dalam 10 Tahun
·waktu baca 2 menit

Besarnya animo masyarakat buat investasi dimanfaatkan oknum-oknum untuk meraup keuntungan dan melakukan penipuan. Ini membuat maraknya investasi ilegal merugikan masyarakat dengan jumlah dana yang tak sedikit pula.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya mencatat adanya kerugian hingga ratusan triliun rupiah yang dialami masyarakat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Kalau kita lihat data SWI saat ini yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat," jelas Ketua SWI Tongam L Tobing dalam virtual conference OJK membahas pasar modal, Kamis (5/8).
Tongam merinci, kerugian paling besar terjadi di tahun 2011 dengan total dana yang raib mencapai Ro 68,6 triliun. Kemudian membaik di tahun 2012 menjadi Rp 7,9 triliun.
Sementara untuk tahun 2013 tidak tampak dari data yang dipaparkan Tongam. Adapun di tahun 2014, angkanya turun menjadi Rp 235 miliar dan Rp 289 miliar di tahun 2015.
Selanjutnya di tahun 2016 jumlah kerugian kembali melonjak mencapai Rp 5,4 triliun. Di tahun 2017 total dana masyarakat yang disedot investasi ilegal sebesar Rp 4,4 triliun.
Kemudian, di tahun 2018 sebesar Rp 1,4 triliun dan naik lagi di 2019 menjadi Rp 4 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 jumlah dana masyarakat yang tertipu adalah sebesar Rp 5,9 triliun dan terakhir di 2021 sudah mencapai angka Rp 2,5 triliun hingga Juli 2021.
Investasi Ilegal yang Diblokir OJK 2017 hingga 2021
Jumlah investasi ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi OJK juga tidak sedikit. Tongam membagikan data penanganan dari 2017 hingga 2021, yang terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga pegadaian ilegal.
Pada tahun 2017, terdapat total 79 entitas investasi ilegal yang ditangani OJK. Kemudian bertambah di tahun 2018 menjadi sebanyak 106 investasi ilegal dan ditambah dengan munculnya 404 pinjaman online ilegal yang diblokir.
Selanjutnya, pada tahun 2018 OJK menangani 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal plus 68 pegadaian ilegal. Sementara di 2020 jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Terakhir, untuk tahun 2021 ini sudah ada 79 investasi ilegal, 442 fintech atau pinjol ilegal, serta 17 gadai ilegal.
"Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara. Satgas SWI selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana," pungkas Tongam.
