Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
OJK Kini Awasi Aset Kripto, Apa Bedanya dari Bappebti?
14 Januari 2025 14:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengawasan perdagangan aset kripto kini berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Sebelumnya, perdagangan Kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setelah berada diawasi OJK, kategori aset kripto yang sebelumnya bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan.
"Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan," kata Hasan dalam konferensi pers di OJK, Selasa (14/1).
Hasan menjelaskan OJK akan mengawasi beberapa aspek dari kripto, mulai dari pengembangan produk dan layanan, penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
"Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif," jelas Hasan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan beralihnya pengawasan ini, maka regulasi aset kripto akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan, seperti perbankan dan pasar modal.
"OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," tutur Hasan.