OJK: Korban Asuransi Unitlink Bisa Lakukan Mediasi Lewat LAPS dan Lapor Polisi

22 Maret 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
ADVERTISEMENT
Para pemegang polis unitlink Prudential, AXA Mandiri dan AIA kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (22/3). Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, para pemegang polis tersebut menuntut pengembalian premi yang sudah mereka bayarkan.
ADVERTISEMENT
Atas masalah ini, Sekar menyatakan OJK juga telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Selanjutnya para pemegang polis diarahkan untuk melakukan upaya media melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirutnya. Sehingga nasabah diarahkan menempuh mediasi yang dilakukan melalui LAPS,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (22/3).
Menurut Sekar, meskipun kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang namun aksi demo yang dilakukan para pemegang polis hari ini tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk itu OJK sangat menyarankan para pemegang polis untuk menempuh prosedur mediasi tersebut.
“Karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya,” ujar Sekar.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain menurut Sekar, permasalahan antara nasabah dan perusahaan asuransi soal perjanjian keperdataan ini hanya bisa diselesaikan oleh kedua pihak tersebut. Upaya yang bisa dilakukan yaitu termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan/atau melalui pengadilan.
Kemudian menyangkut dugaan penipuan yang sering dikeluhkan nasabah terhadap agen, Sekar menilai masalah tersebut sudah masuk jalur pidana sehingga akan menjadi ranah kewenangan kepolisian.
“Semua pihak pasti sudah paham posisi hukumnya masing-masing sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan. Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak,” tandasnya.