OJK: Kredit Perbankan Capai Rp 7.287 Triliun, Naik 10,39 Persen Sepanjang 2024

24 Januari 2025 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan melanjutkan tren positif. Per Desember 2024, kredit industri perbankan mencapai Rp 7.827 triliun, naik 10,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peningkatan kredit ini didorong oleh kredit investasi, kredit konsumer dan kredit modal kerja.
“Pertumbuhan kredit perbankan sepanjang 2024 mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,39 persen year on year menjadi Rp 7.827 triliun. Didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 13,62 persen dan diikuti kredit konsumer 10,61 persen. Sedangkan Kredit modal kerja tumbuh 8,35 persen,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jumat (24/1).
Dari sisi kualitas kredit, per Desember 2024 tercatat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,08 persen, sedangkan NPL Net di level 0,74 persen. LaR berada di level 9,28 persen di sebelas bulan 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp 8.837 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,48 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 3,34 persen, 6,78 persen, dan 3,5 persen,” imbuhnya.
Mahendra mengatakan likuiditas industri perbankan pada Desember 2024 tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,87 persen dan 25,59 persen.
“Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Ketahanan perbankan juga terjaga kuat dengan tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level tinggi sebesar 26,68 persen,” tuturnya.