Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
OJK: Kredit Perbankan Capai Rp 7.508 Triliun per Agustus 2024
1 Oktober 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencatat kredit industri perbankan telah mencapai Rp 7.508 triliun pada Agustus 2024. Nilai tersebut tumbuh 11,4 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencapaian tersebut didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 13,08 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kemudian kredit modal kerja dan konsumsi yang masing-masing tumbuh 10,75 persen yoy dan 10,83 persen yoy.
"Pertumbuhan kredit per Agustus 2024 masih melanjutkan catatan double digit growth sebesar 11,40 persen menjadi Rp 7.508 triliun. Juli yang lalu masih tercatat pada angka yang hampir sama juga 12,40," ujar Dian dalam hasil RDK OJK, Selasa (1/10).
Pencapain kredit tersebut diiringi dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL ) yang berada di level 2,26 persen pada Agustus 2024, turun tipis jika dibandingkan NPL Juli 2024 di angka 2,27 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat sebesar Rp 8.650 triliun. Nilai tersebut tumbuh 7,01 persen (yoy). Dian mengatakan, giro sebagia kontributor utama pertumbuhan DPK bulan Agustus 2024.
Adapun angka pertumbuhan DPK bulan Agustus lebih rendah jika dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 7,72 persen yoy.
Dari sisi profitabilitas perbankan, Net Interest Margin (NIM) dan Return on Invesment (ROA) mencatatkan masing-masing 4,60 persen dan 2,69 persen.
Dian menjelaskan, profitibalitas perbankan pada Agustus 2024 sangat memadai meskipun termorderasi dengan rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,92 persen dan 25,37 persen.
"Sedangkan bulan Juli 2024 sebesar 113,49 persen dan 25,56 persen. Masih di atas threshold masing-masing sebesar 30 persen dan 10 persen," kata Dian.
ADVERTISEMENT