Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
OJK: Kredit Perbankan Tembus Rp 7.478 Triliun di Kuartal II 2024, Naik 12,36%
2 Agustus 2024 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kinerja sektor jasa keuangan yang relatif baik di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II 2024, Jumat (2/8).
Kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 juga terjaga stabil. Mahendra mengatakan, industri perbankan per Juni 2024 menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, ditopang oleh permodalan yang kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat di level 26,18 persen, sedikit menurun dibandingkan Mei 2024 sebesar 26,22 persen.
Dari sisi kinerja intermediasi, per Juni 2024 kredit perbankan capai Rp 7.478 triliun, naik 12,36 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
"Utamanya didorong oleh kredit investasi yang mencapai pertumbuhan 15,09 persen year on year, dan kredit modal kerja sebesar 11,68 persen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) capai Rp8.722 triliun, naik 8,45 persen YoY. Adapun giro yang menjadi kontributor terbesar yaitu tumbuh 13,48 persen YoY.
"Kalau melihat tingkat pertumbuhan kredit tadi, terutama kredit investasi yang tinggi diatas 15 persen, maka kami melihat bahwa optimisme terhadap pertumbuhan dari dunia usaha itu tetap tinggi," kata Mahendra.
"Hal itu juga bisa dilihat dari tingkat pertumbuhan modal kerja yang lebih rendah daripada kredit investasi. Artinya adalah untuk keseluruhan confidence dan optimisme terhadap pertumbuhan industri dan manufaktur tetap terjaga baik yang terefleksi kuat oleh pertumbuhan kredit investasinya," lanjutnya.
Likuiditas industri perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,33 persen dan 25,37 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
ADVERTISEMENT
"Risiko kredit perbankan juga terjaga dengan rasio NPL net dan NPL gross yang tetap rendah, masing-masing 0,78 persen dan 2,26 persen," kata Mahendra.