Kumparan Logo

OJK ‘Kunci’ PayLater Hanya untuk Bank-Multifinance, Selain Itu Distop Akhir 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang membatasi penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater hanya oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. OJK memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan paylater yang selama ini dijalankan. "Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL," tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6). Menurut Agus, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan paylater berada dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas. Selain mengatur layanan BNPL, OJK juga menerbitkan sejumlah kebijakan berbeda. Seperti relaksasi terkait batas kepemilikan asing, ketentuan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan, hingga penyederhanaan persyaratan perizinan usaha pergadaian. Agus menegaskan seluruh kebijakan diberikan secara selektif dan hanya bisa diperoleh lewat permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah mempertimbangkan kondisi perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Regulator juga memastikan kebijakan yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. "Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," lanjut Agus.