Kumparan Logo

OJK Lapor Prabowo soal MSCI: 16 dari 18 Indikator Pasar Modal RI Dinilai Positif

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyedia indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sejak Januari 2026, OJK bersama SRO pasar modal melakukan reformasi integritas pasar modal untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan penegakan aturan.

Dalam penilaiannya terhadap pasar Indonesia, Friderica menyebut MSCI pada laporan Juni 2026 mencatat 16 dari 18 indikator Indonesia dinilai positif dibandingkan negara-negara emerging market lainnya.

“Kalau kita melihat secara umum review mereka sendiri di bulan Juni mengatakan bahwa Indonesia 16 dari 18 indikator dibandingkan dengan negara-negara emerging market kita sangat positif,” kata Friderica, saat sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/10).

Dia juga memaparkan sejumlah aspek regulasi pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan perhatian MSCI, termasuk ketentuan free float, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration).

Menurut Friderica, RI telah menerapkan keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan ambang 1 persen. Dia membandingkan ketentuan tersebut dengan sejumlah pasar lain yang disebutnya memiliki ambang di atas 5 persen.

Selain itu, Indonesia memiliki 39 tipe klasifikasi investor yang dinilai lebih terperinci.

“Ada satu hal yang mungkin menjadi catatan yang kita juga objektif menerima adalah melalui enforcement yang dipandang belum cukup keras,” jelasnya.

OJK, lanjut Friderica, telah meningkatkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pasar modal. Pada Jumat lalu, regulator menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun terhadap pihak-pihak terkait praktik coordinated trading.