Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Agen Asuransi Bermasalah
3 Februari 2022 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan produk asuransi unit link, yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (3/2).
Berdasarkan ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Anto mengatakan, OJK juga telah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR RI tahun lalu. Ketiga perusahaan asuransi tersebut sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.
ADVERTISEMENT
Menurut Anto, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Namun apabila proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, maka nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
"OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah Unit Link, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," ujar Anto.
OJK juga memastikan permasalahan tersebut tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.
"OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ujarnya.