OJK Larang Iklan Produk Investasi Asing, Bappebti Awasi yang Ilegal

14 Juli 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan pengawasan terhadap peredaran produk investasi asing yang ilegal, seiring dengan larangan promosi atau iklan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Dua di antara produk investasi asing tersebut adalah kripto dan emas digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkap jumlah produk atau pengembang kedua jenis investasi tersebut yang legal.
"Pedagang kripto yang terdaftar Bappebti saat ada 25 PT dan pedagang emas digital ada 4 PT," katanya ketika dihubungi kumparan, Kamis (14/7).
Tirta melanjutkan, Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memblokir domain produk-produk investasi asing yang tidak terdaftar di OJK maupun Bappebti.
Selain rutin memblokir domain, kata Tirta, pihaknya juga terus menggalakkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini juga seiring dengan upaya OJK melarang promosi investasi asing.
Sejauh ini, Tirta menjelaskan, masyarakat sudah mulai waspada dengan jenis-jenis investasi ilegal. Terlihat dari banyaknya undangan dan kerja sama dari berbagai lembaga kepada Bappebti untuk menyampaikan edukasi.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, kami juga meningkatkan pengawasan dan penyelidikan terhadap temuan-temuan indikasi ilegal bersama tim Satgas Waspada Investasi (SWI)," pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang segala bentuk promosi atau pemasaran produk dan layanan jasa keuangan selain yang telah diizinkan OJK, termasuk produk kripto dan emas digital dari luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto asset (aset kripto), emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Hoesen dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (12/7).
ADVERTISEMENT