OJK Lawan Balik Bos Kresna Group, Pastikan Tetap Lindungi Konsumen

13 Juli 2024 8:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan kembali melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
"OJK telah menyatakan kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers dikutip Rabu, (10/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael telah melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
Langkah OJK untuk mencabut izin Kresna Life dinilai sudah tepat. Sayangnya langkah OJK ini justru digugat oleh bos Kresna Group Michael Steven yang tidak terima atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan OJK.
ADVERTISEMENT
Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mengatakan keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life demi melindungi dan mencegah agar kerugian nasabah tidak bertambah.
Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.
Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
"Karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini OJK melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," jelas Budi saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai, kasus gugatan bos Kresna Group terhadap putusan OJK terbilang aneh. Sebab meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, Michael Steven masih bisa menggugat dan memenangkan bandingnya dari OJK.
"Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong. Sepertinya dia enggak berani hadapi hukum pidana, dia gugat perdata padahal yang dirugikan banyak kepentingan. Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron," kata Denny.
Menurut dia, dalam UU Pencucian Uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan. Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya, seseorang yang mau mengambil langkah hukum mereka harus taat hukum.
ADVERTISEMENT
"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dianya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," jelasnya.
Denny juga menilai dalih Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner di Kresna Group adalah modus yang disengaja untuk menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir di PT Kresna Asset Management.
"Memang beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap," kata dia.
Untuk menyeret ultimate beneficial owner, ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab, meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun menurut Denny, hal tersebut tidak dipertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
ADVERTISEMENT
"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan clear dibuktikan oleh OJK," tegas Denny.