OJK: Lunasi Tunggakan Pinjol Kalau Tak Mau Diteror Debt Collector
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
“Kita juga selalu menyampaikan ke konsumen, tidak mau ketemu debt collector, harus melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran sebagaimana disepakati dalam mereka mengambil fasilitas di pinjol atau apa pun yang dilakukan,” kata wanita yang akrab disapa Kiki di konferensi pers RDKB November 2023, Senin (4/12).
Kiki menjelaskan OJK telah mengatur debt collector dalam melakukan penagihan harus memperoleh pelatihan, identitas resmi tercatat dan mematuhi etika penagihan.
Etika penagihan itu termasuk tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan hingga ancaman yang sifatnya mempermalukan. Para debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik dan verbal serta intimidasi menggunakan SARA.
“Serta (penagihan) tidak diperkenankan melakukan kepada pihak selain yang melakukan pinjaman,” ujarnya.
Apabila ada pelanggaran etika, konsumen dapat mengingatkan ketentuan yang ada terhadap debt collector. Konsumen juga bisa melaporkan aduan perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau bisa melapor ke OJK.
ADVERTISEMENT
OJK mencatat lebih dari 170.000 permintaan layanan terkait pinjol, dengan mayoritas 160.000 terkait pertanyaan dan 9.300 pengaduan dan sepanjang tahun 2021-2024.
“Kalau kita lihat jenis permasalahan yang diadukan terkait pinjol tentu adanya perilaku petugas penagihan dengan kata-kata kasar dan membuat malu, atau menghubungi kontak di luar yang disepakati dan lain-lain,” imbuh Kiki.
Khusus pinjol ilegal, konsumen sebaiknya tidak menghubungi debt collector. Biasanya debt collector menghubungi konsumen akibat kemungkinan kebocoran data pribadi.