OJK Luncurkan 3 Pedoman Produk, Bidik Penguatan Pembiayaan Syariah di RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman ini diluncurkan 0leh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (3/11).
Pedoman yang diluncurkan antara lain Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Dian menyatakan, pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri ini ditujukan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Perkembangan industri perbankan syariah sendiri menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Pelaksanaan RP3SI juga menunjukkan sejumlah kemajuan, khususnya dalam upaya memperkuat struktur industri perbankan syariah yang menjadi salah satu pilar utama dalam peta jalan tersebut.
“Dalam hal penguatan karakteristik perbankan syariah sesuai dengan Pilar 3 RP3SI, kita terus melakukan pengembangan produk yang memiliki kekhasan syariah melalui penyusunan pedoman produk. Tahun ini akan kita luncurkan dan sosialisasikan tiga pedoman produk perbankan syariah,” ucap Dian dalam sambutannya di IIFS 2026, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11).
Dian mencatat, pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional hingg September 2026.
Pada periode yang sama, total aset perbankan syariah mencapai Rp 1.108,45 triliun, meningkat 10,16 persen secara tahunan. Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat sebesar Rp 853,75 triliun atau tumbuh 7,48 persen secara tahunan.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan dan dana oleh perbankan syariah mencapai Rp 757,32 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 12,5 persen secara tahunan.
Salah satu produk penyaluran dana yang mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah SALAM. Produk ini membukukan pertumbuhan sebesar 27,57 persen secara tahunan hingga September 2026.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Adapun ketiga pedoman disusun secara komprehensif dan aplikatif untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Pedoman Produk Ijarah
Ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
2. Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin, melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
3. Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock
Diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok agar nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
