Kumparan Logo

OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Penggunaan AI untuk Perbankan RI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK meluncurkan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
OJK meluncurkan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025). Foto: Dok. Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligent/AI) yang harus diimplementasikan oleh seluruh perbankan di Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, ⁠Indah Iramadhini, mengatakan pedoman ini menekankan bahwa perkembangan dan penerapan sistem AI di sektor perbankan harus dilakukan secara bertanggung jawab di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle).

"Setiap tahapan yang akan dilakukan bank didasarkan atas pertimbangan kebutuhan dan tujuan yang diharapkan pengelolaan risiko yang terkendali, mengedepankan aspek kehati-hatian, serta melibatkan kesiapan seluruh sumber daya bank sehingga sistem kecerdasan artifisial bank mampu beroperasi dalam tingkat kinerja yang dapat dipercaya dan dapat diandalkan

Indah menuturkan, penyusunan buku panduan ini telah melalui proses riset mendalam dengan mengacu pada cetak biru dan regulasi OJK terkait standar best practice di bidang teknologi informasi, serta melihat pedoman yang telah ada di negara lain.

Dalam proses penyusunannya, OJK juga telah dilakukan pertemuan dan Fokus Group Discussion secara intensif dengan berbagai narasumber baik akademisi, praktisi, pelaku industri dalam maupun luar negeri, termasuk pengawas OJK. OJK juga telah melakukan survei kepada beberapa bank sampel.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan buku tersebut disusun berdasarkan berbagai referensi internasional maupun nasional dan memperhatikan regulasi seperti Artificial Intelligence Act yang dikeluarkan oleh European Union, hingga Controller of the Currency dari AS.

"Tata Kelola ini mengusung prinsip nah ini prinsip-prinsip dasar kecerdasan artificial yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya nilai-nilai ini bersifat universal namun diselaraskan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Dian menyebutkan ada 3 elemen yang perlu diintegrasikan dalam tata kelola AI, pertama adalah sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi yang saat ini masih terbatas di Indonesia.

Kemudian, proses yang mencakup kebijakan, prosedur serta manajemen risiko dan kepatuhan, serta yang terkait dengan teknologi yang harus bersifat transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.

Dia menekankan tata kelola AI ini perlu sistem manajemen risiko. Dalam konteks perbankan, peran Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sangat strategis dan substansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, dukungan juga perlu diberikan melalui pembentukan komite kecerdasan artifisial yang melibatkan berbagai fungsi utama di bank seperti fungsi hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan cyber, dan layanan nasabah.

"Komite ini dapat menjadi bagian dari komisi pengarah teknologi informasi atau berdiri sendiri sesuai dengan kompleksitas adopsi kecerdasan artificial di masing-masing bank," tutur Dian.

OJK meluncurkan Pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, Selasa (29/4/2025). Foto: Dok. Istimewa

Dian menekankan, pedoman tersebut disusun sebagai acuan minimum bank dalam menerapkan sistem berbasis teknologi termasuk AI tingkat lanjut. Tujuannya untuk memastikan setiap pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang efektif dan terkendali

Adapun panduan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Panduan ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang holistik melalui pengelolaan siklus hidup kecerdasan artificial secara menyeluruh siklus ini mencakup tahapan sejak inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala," ujar Dian.

Ke depannya, OJK berharap AI akan semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

"Harapan tersebut tentu perlu diiringi dengan pemahaman yang utuh bahwa mengintegrasikan kecerdasan artificial ke dalam operasional bank bukan sekadar transformasi teknologi, lebih dari itu tentu saja mencerminkan transformasi struktural budaya dan pola pikir organisasi," jelasnya.

instagram embed