OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura

23 Januari 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Dalam roadmap ini dimuat dua jenis perusahaan modal ventura (PMV), yaitu Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan langkah tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Agusman mengungkapkan pihaknya memberikan waktu selama enam bulan untuk pelaku usaha di sektor modal ventura ini untuk mengklasifikasi jenis usahanya, VCC atau VDC.
“Ada dua kategori sesuai UU PPSK, VCC dan VDC. Di POJK kita kita memberikan jeda waktu enam bulan untuk memilih mau jadi apa sejak diterbitkan,” kata Agusman di kawasan acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 di kawasan Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).
Sejauh ini, Agusman menjelaskan dari total 54 perusahaan modal ventura, delapan di antaranya telah mengklasifikasikan diri sebagai perusahaan VDC. “Mungkin sisanya VDC, nanti kalau ada datanya kita update,” ujar Agusman.
ADVERTISEMENT
Adapun VCC merupakan jenis perusahaan modal ventura yang berfokus pada kegiatan usaha penyertaan modal. Perusahaan jenis ini diwajibkan memiliki proporsi penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 51 persen dari total kegiatan usahanya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara, jenis perusahaan VDC berfokus pada pembiayaan. “Selama ini kan mereka tuh walaupun memberikan pembiayaan, juga ngasih penyertaan. Nanti ke depan kita (atur) mana yang lebih fokus, kepada VCC kah atau VDC,” tutur Agusman.
Adapun dalam ketentuan POJK, ekuitas minimum untuk penyelenggaraan usaha Modal Ventura jenis VCC saat ini adalah sebesar Rp 50 miliar, sedangkan ekuitas untuk minimum VDC sebesar Rp 25 miliar dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar minimal Rp 10 miliar.
Sedangkan, dari total 54 PMV saat ini, 12 perusahaan di antaranya yang memiliki ekuitas di bawah Rp 25 miliar dan 28 perusahaan lain dengan ekuitas di bawah Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain dibagi menjadi dua jenis perusahaan, usaha modal ventura juga diizinkan untuk menjadi penyelenggara dari jenis usaha lain, seperti jasa, namun dengan syarat atas persetujuan OJK.