Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 sebagai lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang sudah dirilis pada 15 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, RP2I ini lahir lantaran pihaknya merasa perlu memetakan arah perkembangan perbankan ke depan.
Apalagi saat ini sudah terjadi revolusi layanan digital di perbankan. Termasuk perubahan transaksi dari fisik menjadi virtual yang kemudian menciptakan perubahan signifikan terhadap keseluruhan ekosistem di perbankan.
“OJK memandang perlu merumuskan arah perbankan ke depan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan perbankan nasional yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025 (RP2I),” ujar Heru dalam Peluncuran RP2I secara virtual, Kamis (18/2).
Adapun Heru menjelaskan latar belakang OJK menyusun roadmap tersebut adalah karena melihat tantangan yang dihadapi industri perbankan ke depan semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Tantangan tersebut terutama muncul dari adanya pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang mengikutinya.
ADVERTISEMENT
“Kami mencatat, dua tahun ini akan tetap dalam sejarah, kita menyaksikan pandemi COVID-19 telah merevolusi ekspektasi publik akan layanan digital, perubahan transaksi ke arah virtual," ujarnya.
Selain itu, terdapat juga sejumlah tantangan struktural perbankan yang masih harus dihadapi terkait skala usaha dan daya saing perbankan. Di sisi lain perkembangan ekonomi dan keuangan digital melaju pesat diiringi dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat.
Mencermati tantangan tersebut, maka lahirlah RP2I yang berisikan arah dan acuan pengembangan jangka pendek dan pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu enam tahun.
Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Sementara arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Heru merinci RP2I terdiri dari empat arah pengembangan yaitu pertama, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, kedua akselerasi transformasi digital, ketiga penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional, dan terakhir penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.
Selain itu dalam roadmap ini ada juga empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan, infrastruktur teknologi informasi, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Heru, RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respons kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.
“Pengembangan perbankan Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sehingga perbankan dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
ADVERTISEMENT