OJK Masih Batasi Izin PayLater Akulaku, Kapan Larangan Dicabut?

22 November 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) pada produk PayLater milik PT Akulaku Finance Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” kata Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
OJK melakukan pengawasan pada produk PayLater Akulaku disebabkan perusahaan tidak melakukan pengawasan yang diminta otoritas untuk memperbaiki bisnis penyaluran BNPL yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia melaksanakan seluruh komitmen collective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).
OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL untuk meminta seluruh perusahaan terus memperbaiki dan melakukan proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku.