Kumparan Logo

OJK Masih Koordinasi Buru Eks CEO Investree di Qatar: Tiap Negara Punya Aturan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Dirut Investree Adrian Gunadi diangkat jadi CEO JTA Investree Doha. Foto: JTA Investree Doha
zoom-in-whitePerbesar
Eks Dirut Investree Adrian Gunadi diangkat jadi CEO JTA Investree Doha. Foto: JTA Investree Doha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini koordinasi terkait proses hukum mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi masih terus berlangsung. Sebelumnya, Adrian juga sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menuturkan koordinasi dilakukan baik dengan pihak dalam maupun luar negeri.

“Sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan,” kata Agusman kepada wartawan ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (12/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (12/8/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Terkait nama Adrian yang tercatat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, Agusman menuturkan hal tersebut bisa terjadi karena aturan di negara terkait. Meski demikian, Agusman juga memastikan Adrian sudah masuk ke dalam daftar red notice Interpol.

Nama Adrian memang tercantum dalam daftar red notice terhitung sejak 7 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

“Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya red notice itu. Kan setiap negara punya ini ya, punya pengaturan dan seterusnya,” ujar Agusman.

Sejak Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta penelusuran aset.

Dalam kasus ini, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.

instagram embed