OJK: Mayoritas Peminjam ke Fintech Adalah Ibu-ibu

23 September 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi terkait maraknya financial technology (fintech) ilegal di masyarakat. Berdasarkan data OJK, sejak 2016 hingga 20 September 2019 konsumen telah mengadu dan bertanya sebanyak 33.715 kali.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa sebagian besar peminjam adalah ibu-ibu. Peminjam kerap berutang melalui aplikasi fintech secara diam-diam.
"Kebanyakan yang utang ibu-ibu. Makanya benar juga Bob Marley bilang no woman no cry," katanya saat talk show fintech di Jakarta Convention Center, Senayan, Senin (23/9).
Talk show OJK Tentang Fintech di JCC, Senin (23/9/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
Ibu-ibu meminjam uang ke fintech bukan dalam jumlah yang besar. Seperti kasus jeratan utang yang telah terjadi beberapa waktu lalu di Solo, yaitu salah satu ibu rumah tangga menjadi korban pelecehan seksual.
"Ibu-ibu ini sering pinjam tanpa sepengetahuan suami. Tapi mungkin suaminya enggak ada uang, nah repot juga ini," lanjut Tongam.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan agar konsumen meminjam melalui fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK memiliki aturan-aturan yang jelas secara informasi layanan keuangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ilegal tidak beraturan, termasuk denda biaya utang. Kalau legal tidak sembarangan, kalau melanggar aturan akan disanksi," katanya.