Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1553593506/sa1novhlye7n8arsielw.jpg)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi terkait maraknya financial technology (fintech ) ilegal di masyarakat. Berdasarkan data OJK, sejak 2016 hingga 20 September 2019 konsumen telah mengadu dan bertanya sebanyak 33.715 kali.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahwa sebagian besar peminjam adalah ibu-ibu. Peminjam kerap berutang melalui aplikasi fintech secara diam-diam.
"Kebanyakan yang utang ibu-ibu. Makanya benar juga Bob Marley bilang no woman no cry," katanya saat talk show fintech di Jakarta Convention Center, Senayan, Senin (23/9).
Ibu-ibu meminjam uang ke fintech bukan dalam jumlah yang besar. Seperti kasus jeratan utang yang telah terjadi beberapa waktu lalu di Solo, yaitu salah satu ibu rumah tangga menjadi korban pelecehan seksual.
"Ibu-ibu ini sering pinjam tanpa sepengetahuan suami. Tapi mungkin suaminya enggak ada uang, nah repot juga ini," lanjut Tongam.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan agar konsumen meminjam melalui fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK memiliki aturan-aturan yang jelas secara informasi layanan keuangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau ilegal tidak beraturan, termasuk denda biaya utang. Kalau legal tidak sembarangan, kalau melanggar aturan akan disanksi," katanya.