OJK: Media Sosial dan Tagihan Listrik Bakal Jadi Indikator Penilaian Kredit

11 November 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan rencana penggunaan data alternatif seperti aktivitas media sosial dan riwayat tagihan listrik atau telepon sebagai bagian dari indikator penilaian kredit.
ADVERTISEMENT
Hasan menjelaskan, keberadaan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang menjadi acuan para lembaga pembiayaan dalam menilai calon debiturnya.
“Kita semua ini individu yang selama ini tidak punya data historis kredit, biasanya kalau ingin mengakses pendanaan dari perbankan, dari fintech lending, dari multifinance ditolak karena kita belum punya track record, belum punya sejarah kredit sebelumnya. Nah, dengan adanya Alternative Credit Scoring, dia memanfaatkan data-data di luar historis kredit,” kata Hasan di Mall Kota Kasablanka, Senin (11/11).
Hasan mengatakan, data-data historis yang dimaksud berasal dari kegiatan calon debitur di sosial media. Kemudian catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, apartemen, dan lain-lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (tengah). Foto: Dok. OJK
Hasan melanjutkan, penilaian skor kredit nantinya akan mengacu pada SLIK, PKA, dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Meski begitu, Hasan menyebut LPIP lebih banyak memanfaatkan data historis kredit dengan model tertentu dalam menyediakan credit scoring.
ADVERTISEMENT
“Tapi kan banyak masyarakat kita nih mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncul lah kebutuhan itu, dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” tutur dia.
Hasan mengatakan, kehadiran PKA bakal membuka akses bagi pihak yang masih unbanked, serta memperluas segmen pasar baru bagi para peminjam. Di samping itu, PKA juga bisa mencegah potensi gagal bayar.
“Dengan adanya informasi kredit scoring yang baik, kemudian lembaga pembiayaan ini juga akan berpotensi untuk mengurangi probability of default atau tingkat utang yang bad debt-nya. Jadi itu semua yang menjadi manfaat utama dari PKA,” kata Hasan.
Lebih lanjut, saat ini sudah ada 4 penyelenggara ICS yang sudah lulus regulatory sandbox dan sudah terdaftar. Di pipeline, ada 10 calon penyelenggara ICS dalam regulatory sandbox untuk persetujuan perizinan.
ADVERTISEMENT
"Sudah lulus, sudah jalan, yang sekarang terdaftar sudah ada 4, dan di pipeline pendaftaran ada 10 lainnya. Nah mereka ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK," pungkasnya.