OJK Merilis 182 Usaha Ilegal, Bisnis QNET Salah Satunya

8 Oktober 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak 182 usaha ilegal. Penindakan tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menemukan kegiatan usaha peer to peer lending dari 182 usaha namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangannya dikutip kumparan, Selasa (8/10).
Gunakan bonus akhir tahun untuk investasi. Foto: Unsplash
Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya ditemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan aplikasi milik PT Pendanaan Teknologi Nusa.
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-to-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan P2P Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan.
Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)
67 Perusahaan Fintech peer to peer lending terdaftar atau berizin
ADVERTISEMENT
Hingga 4 September 2019, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.
Sementara hingga Juli 2019, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd).
Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen.
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. SWI
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK
Daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi. Foto: Dok. OJK