OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan jumlah itu meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 36,735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” jelas Dian saat konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2026, Senin (7/9).
OJK juga memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi.
“Melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan,” kata Dian.
