Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sistem yang harus bisa memantau pergerakan yang aneh-aneh dari (transaksi) yang kecil-kecil itu. Hal itu harus dibangun (sistem perbankan). Kami upayakan hal tersebut bisa terjadi," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Focus Group Discussion dengan redaktur media di Batam, Sabtu (8/6).
Ia menjelaskan, nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000 hingga Rp1 juta. Di sisi lain, perbankan baru bisa melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdapat transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 rekening judi online. Namun menurut Mirza, hal tersebut tidak cukup untuk memberantas transaksi judi online.
Mirza yang juga mantan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) itu pun meminta agar perbankan bisa melacak pergerakan rekening judi online.
ADVERTISEMENT
"Upaya itu tentu tidak berhenti di situ. Harus bisa kita tracing (lacak) rekening ini, sebenarnya ke mana larinya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan akan mempersulit gerak pemilik rekening judi online. Nantinya, pemilik rekening judi online itu akan diblokir di seluruh bank.
"Dan kami akan lihat yang dari [rekening] yang sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya, untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya, juga untuk menjadi orang-orang yang kemudian harus diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5).