Kumparan Logo

OJK Minta Bank Muamalat dan 5 Perusahaan Terbuka Melantai di Bursa Efek

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan (listing) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kebijakan mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, ada sekitar 6 emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat.

"Maka semua emiten yang non listed saat ini seperti Bank Muamalat wajib listing di bursa," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3).

Djustini menuturkan, regulator memberikan waktu selama 2 tahun sejak aturan baru berlaku. Artinya, perusahaan terbuka masih memiliki waktu hingga Februari 2023 mendatang. Untuk mendukung kelancaran, pihaknya sudah melakukan komunikasi terkait hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Alasan utama pemberlakuan peraturan adalah melindungi investor. Dia menyebut, perusahaan yang tercatat di bursa akan lebih terkontrol ketimbang perusahaan non-listed, yang bergerak di pasar negosiasi. Kewajiban melantai di bursa juga membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat.

"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK sudah jadi perusahaan publik, Ini jadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory," ujar Djustini.

Dalam POJK dijelaskan, pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan efeknya di bursa efek. Tak hanya mencatat, perusahaan perlu mendaftar efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Djustini menambahkan, perlindungan terhadap investor ini dapat dengan cara pengembalian dana. Jika memang ditemukan adanya kecurangan dari internal perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi investor, maka investor dapat mengambil kembali dana yang telah diinvestasikan.

"Dalam ketentuan ini kami mensyaratkan dan mewajibkan emiten-emiten wajib kembali membeli saham (investor), jadi investor ada wadah jalur untuk mengambil kembali dananya,” tuturnya.

kumparan post embed

Nantinya, OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut kepada investor yang dirugikan.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menambahkan dalam regulasi baru ini nanti perusahaan atau emiten wajib membeli dengan harga yang wajar.

“Kita wajib-kan kepada emiten untuk membeli kembali dana tersebut, melakukan penawaran untuk membeli dari publik pada harga yang wajar kita menyiapkan policy kepada emiten sendiri yang karena kegagalan dia memenuhi aturan aturan di bursa,” katanya.