Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK Minta Bank Restrukturisasi Kredit Peternak yang Kena Wabah PMK
6 September 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Dian Ediana Rae mengungkapkan tengah melakukan pembahasan baik di internal OJK maupun dengan asosiasi perbankan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK ) yang kian meluas. Hal ini untuk mendukung kebijakan program Ketahanan Pangan Nasional demi menopang perekonomian agar tetap tumbuh.
ADVERTISEMENT
Menurut Dian, dukungan tersebut juga untuk menjaga sektor perbankan agar tetap stabil. Untuk itu, diperlukan kebijakan countercyclical demi meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak PMK pada industri perbankan.
"OJK akan mendukung sektor pembibitan dan budidaya sapi potong, sektor pembibitan dan budidaya ternak perah, sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming) serta sektor jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan," ujar Dian dalam acara konferensi pers kebijakan strategis pengawasan perbankan OJK di Menara Radius Prawiro, Selasa (6/9).
OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu darurat PMK. Adapun surat tersebut memuat, pertama, kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kedua, bank dapat menerapkan kebijakan dan skema restrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. "Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK," kata dia.
Ketiga, sambung Dian, implementasi relaksasi bagi debitur yang terdampak PMK tersebut secara umum diperlakukan serupa dengan kebijakan stimulus berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK Nomor 17/POJK.03/2021.
Ia merincikan pokok-pokok perubahan tersebut sebagaimana terdapat penilaian kualitas kredit /pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga/margin/bagi hasil/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kualitas kredit atau pembiayaan dapat ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya kebijakan. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan atau jenis debitur," ungkap Dian.
Ia melihat jangka waktu restrukturisasi dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini dan tetap dapat ditetapkan lancar tanpa tambahan CKPN sepanjang debitur tetap dapat memenuhi perjanjian restrukturisasi yang disepakati dengan bank hingga berakhirnya masa restrukturisasi yang diperjanjikan tersebut.
"Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai kebijakan ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya," pungkasnya.
Live Update