Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Ya secepatnya harus dilakukan karena ini sudah berlaku efektif dan tentu kami berharap ini bisa segera di implementasikan supaya kita juga bisa melihat hasilnya dalam waktu dekat ya,” jelas Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11).
Mahendra menjelaskan tidak terdapat peraturan turunan OJK mengenai petunjuk teknis (juknis) dari PP Nomor 47 ini. Ia memastikan aturan du PP itu sudah cukup jelas.
“Sudah, udah jelas filternya tinggal kami lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat sesuai dengan peraturan itu,” kata ia.
Untuk nilai penghapusan piutang macet, OJK masih belum bisa memperkirakan berapa jumlahnya.
“Nah itu yang masih ada perkiraan-perkiraan, tapi nanti nilainya kita lihat dari bagaimana masing-masing bank menindaklanjuti PP tadi dengan kriteria yang ada dan kemudian baru kami dapet umpan balik mengenai hasilnya,” tutur Mahendra.
ADVERTISEMENT