OJK Minta Jiwasraya Alihkan Seluruh Polis, Ternyata Masih Perlu Tambahan Modal

2 Februari 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta asuransi PT Jiwasraya untuk segera mengalihkan seluruh polis. Pengalihan portofolio polis sedang berlangsung secara bertahap saat ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
"Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," imbuh Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
Lebih lanjut, Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.
Ogi menyampaikan, IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life.
ADVERTISEMENT
"OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi," katanya.
Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis.
Ogi menyampaikan 13 perusahaan asuransi yang telah masuk ke pengawasan khusus berkurang dua menjadi 11 perusahaan asuransi saat ini.
"Saat itu 13, ada 2 perusahaan asuransi berhasil disehatkan dan kembali pengawasan, 1 perusahaan dicabut izin usaha atas nama PT WAL, ada 1 tambahan pengawasan khusus," tuturnya.