OJK Minta Jouska Setop Operasional Bisnis

24 Juli 2020 20:07 WIB
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Jouska Finansial Indonesia menyetop operasional bisnis perusahaannya. Permintaan tersebut merupakan buntut dari viralnya di media sosial perihal amblesnya investasi nasabah Jouska.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk antisipasi atas isu tersebut, OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memanggil manajemen Jouska, Jumat (24/7). Pemanggilan secara virtual itu dihadiri oleh pemimpin Jouska, Aakar Abyasa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Mereka mendapatkan izin di Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
"Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin," bunyi salah satu keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI), dikutip kumparan, Jumat (24/7).
Founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Elsa Toruan/kumparan
Selain itu, OJK juga menghentikan dua perusahaan yang terafiliasi dengan Jouska. Dua perusahan tersebut yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia selaku rekan Jouska dalam pengelolaan dana nasabah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, OJK juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir semua situs hingga media sosial ketiga perusahaan.
Selanjutnya, Jouska diminta untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengundang nasabah untuk berdiskusi.