Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk antisipasi atas isu tersebut, OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memanggil manajemen Jouska, Jumat (24/7). Pemanggilan secara virtual itu dihadiri oleh pemimpin Jouska, Aakar Abyasa.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Mereka mendapatkan izin di Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
"Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin," bunyi salah satu keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI), dikutip kumparan, Jumat (24/7).
Selain itu, OJK juga menghentikan dua perusahaan yang terafiliasi dengan Jouska. Dua perusahan tersebut yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia selaku rekan Jouska dalam pengelolaan dana nasabah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, OJK juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir semua situs hingga media sosial ketiga perusahaan.
Selanjutnya, Jouska diminta untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengundang nasabah untuk berdiskusi.