Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Keberadaan investasi bodong atau abal-abal masih saja merajalela meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyisir berbagai kegiatan investasi yang terindikasi penipuan.
ADVERTISEMENT
Kali ini giliran Kampung Kurma . Situs jual beli kavling tanah berkonsep syariah itu telah dicatat OJK sebagai perusahaan investasi bodong.
Kampung Kurma menawarkan skema investasi dengan pembelian kavling tanah. Kavling tersebut disebutkan akan ditanami pohon kurma. Namun belakangan, Kampung Kurma mulai meresahkan karena banyak masyarakat yang merasa tertipu.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengaku sudah meminta Kominfo memblokir situs Kampung Kurma.
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (12/11).
Tidak berhenti di situ saja, Tongam mengungkapkan, investasi itu harus ditindak secara hukum. Untuk itu, ia mengaku sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah sampaikan juga laporan informasi ke Bareskrim,” ujar Tongam.
OJK juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke polisi. Sampai saat ini, belum diketahui berapa kerugian yang dialami masyarakat dari investasi ilegal tersebut.
Disebutkan, ada beberapa proyek di 6 lokasi berbeda yang dipakai untuk investasi Kampung Kurma yaitu Cirebon, Tanjung Sari Bogor, Sirna Sari Bogor, Jasinga Bogor, Cipanas, Lebak Banten.