OJK Minta Kresna Life Siapkan Kantor Pelayanan Alternatif bagi Nasabah

21 Februari 2023 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kantor PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life masih disegel. kumparan telah mendatangi gedung Kresna Life di Tower B SCBD, namun tidak diizinkan masuk karena kantor masih disegel Bareskrim Polri sejak sekitar 6 bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Kresna Life belum menunjukkan komitmen menyuntikkan modal baru sesuai arahan OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai perusahaan asuransi, Kresna Life tetap berkewajiban untuk melayani setiap nasabah misalnya dengan menyiapkan kantor pelayanan alternatif untuk operasional dan pelayanan kepada nasabah,” ujar Sekar saat dihubungi kumparan, Selasa (21/2).
kumparan juga belum mendapat konfirmasi dari manajemen Kresna Life dan Bareskrim Polri mengenai kelanjutan kantor Kresna Life yang masih disegel. Sementara itu, OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Padahal tenggat waktu yang diberikan OJK untuk penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan asuransi itu, sudah lewat sejak 13 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan apa pun skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang akan dijalankan manajemen, aspek likuiditas atau keberadaan dana tunai merupakan keharusan.
"Likuiditas itu penting karena ketika sudah dikonversi dan itu kita nyatakan RPK-nya kita tidak keberatan, kewajiban-kewajiban itu dia harus mulai bayar. Artinya harus ada cash likuiditas yang harus dimasukkan," kata Ogi dalam perbincangan dengan media, Jumat (18/2) malam, di kawasan Menteng, Jakarta.
Menurutnya, masa jatuh tempo penyelesaian masalah ini sudah lewat. Apalagi OJK sudah memberikan kesempatan ke Kresna Life sampai mengajukan 10 kali RPK.
Terkait tindakan tegas yang dimaksud Ogi Prastomiyono, dia menjelaskan sesuai aturan OJK yakni penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pembatasan kegiatan usaha. "Yang terakhir yaitu pembubaran," imbuhnya.
ADVERTISEMENT