Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online
11 April 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 10 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat konferensi pers, Jumat (11/4).
Dian mengungkapkan pemblokiran dilakukan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terafiliasi aktivitas judi online. Selain itu, OJK juga menerapkan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap perbankan.
Pada Maret lalu, Dian mengungkapkan OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.
“OJK juga telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening sebelumnya sebesar 8.500 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
Dian menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga meminta perbankan di Tanah Air untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut.