OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening yang Terindikasi Judi Online
·waktu baca 1 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian, saat konferensi pers RDK Mei 2026, dikutip Sabtu (6/6).
OJK, kata Dian, telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) maupun pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 33.250 rekening,” jelasnya.
Dengan demikian, ada tambahan 586 rekening yang masuk dalam daftar rekening terindikasi judi online dibandingkan data sebelumnya.
