OJK Minta Perbankan Blokir Lebih dari 33 Ribu Rekening Terindikasi Judol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir dan verifikasi latar belakang atau enhanced due diligence (EDD) terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring atau judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perintah tersebut juga merupakan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sampai dengan saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran/EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi perjudian daring,” ungkap Dian melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Dian memastikan OJK akan terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan, serta otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring.
“Dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat,” ungkap Dian.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut merupakan penguatan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur mekanisme penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha. Penyedia jasa keuangan diwajibkan menolak hubungan usaha dengan calon nasabah, menolak transaksi nasabah maupun walk in customer (WIC), serta menutup hubungan usaha apabila pihak terkait memenuhi kriteria tertentu.
“Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dalam hal ini termasuk transaksi perjudian daring. Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu,” kata Dian.
Dian juga meminta perbankan memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perjudian daring.
