Kumparan Logo

OJK Minta Perbankan Lakukan Stress Test Imbas Bentrok Demo Rakyat dan Polisi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), untuk melakukan stress test untuk mengantisipasi dampak pergerakan nilai pasar terhadap aset yang dimiliki.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan langkah ini penting untuk menjaga ketahanan lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan.

“OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan stress test atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki. Langkah ini penting untuk memastikan ketahanan lembaga jasa keuangan sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (4/9).

Pasalnya, kata Ogi, industri PPDP memiliki peran besar dalam mengelola risiko finansial masyarakat, mulai dari perlindungan saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, hingga perencanaan masa depan melalui penyediaan pendapatan berkelanjutan di usia nonproduktif.

Selain itu, lembaga penjamin di sektor ini juga menjadi katalisator bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memperoleh akses permodalan yang lebih luas.

Massa melempar batu ke arah polisi saat demo ricuh di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

“OJK terus berkoordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan secara proaktif untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap besar kerugian, dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan setelah proses verifikasi atas hasil asesmen yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai dengan polisnya,” jelas Ogi.

Sejumlah langkah sudah dijalankan. Salah satunya oleh BPJS Ketenagakerjaan yang menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban yang tengah dirawat maupun keluarga korban yang meninggal dunia akibat peristiwa demonstrasi yang terjadi.

Selain itu, OJK juga memastikan koordinasi terkait pertanggungan atas aset yang terdampak terus dilakukan.

"Koordinasi terkait pertanggungan atas aset yang berdampak juga terus dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemulihan, aktivitas ekonomi, serta keberlangsungan pelayanan publik terhadap masyarakat," ucapnya.

instagram embed