OJK Minta TaniFund Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi Usai Kasus Gagal Bayar

13 Mei 2024 21:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para mitra petani TaniFund mencangkul lahan sebelum menanam bibit kentang granola di Ciwidey, Jawa Barat. Foto: Bhisma Adinaya/Tanihub Group
zoom-in-whitePerbesar
Para mitra petani TaniFund mencangkul lahan sebelum menanam bibit kentang granola di Ciwidey, Jawa Barat. Foto: Bhisma Adinaya/Tanihub Group
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta TaniFund melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Hal itu sejalan dengan pencabutan izin usaha sejak 3 Mei 2024 oleh OJK.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan ketentuan mengadakan RUPS ini berdasarkan pasal 85 POJK nomor 10 tahun 2022.
"TaniFund dicabut izinnya, wajib menyelenggarakan RUPS pembubaran yang bersangkutan dan membuat tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak dicabutnya izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (13/5).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
Agusman menjelaskan TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Alhasil, OJK mengenakan TaniFund sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan, OJK bisa mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak 3 kali dengan masa berlaku paling lama 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 masing-masing paling lama 2 bulan. Kemudian dilanjutkan pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan, hingga kemudian dicabut izin usaha.
"Terkait tindak pidana TaniFund berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan OJK ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum. OJK telah melimpahkan tindak pidana umum terkait TaniFund ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.