OJK: Nilai Aset Industri Keuangan Non Bank Capai Rp 2.839 T di 2021

26 Maret 2022 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat ditemui di Medan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi saat ditemui di Medan. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mengawasi Industri Keuangan Non Bank atau IKNB. Apalagi, IKNB sejauh ini terus mengalami perkembangan, khususnya dari sisi aset.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengungkapkan aset IKNB terus mengalami pertumbuhan sejak 2017 sampai 2021.
“OJK mencatat sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 triliun di akhir 2021,” kata Riswinandi saat acara dengan media massa nasional di Medan, Sabtu (26/3).
Secara rinci pada 2017 aset IKNB berada di angka Rp 2.200 triliun, selanjutnya di 2018 sekitar Rp 2.300 triliun, 2019 sekitar Rp 2.500 triliun, pada 2020 bertambah menjadi sekitar Rp 2.600 triliun, dan di 2021 mencapai Rp 2.839 triliun.
Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp 832,0 triliun di 2017 menjadi Rp 982,8 triliun di 2021. Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun di 2017 menjadi Rp 583,5 triliun di 2021, aset Dana Pensiun meningkat dari Rp262,3 262,3 triliun di 2017 menjadi Rp 329,6 triliun di 2021.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk pertumbuhan aset, pada Desember 2020 hanya 3,11 persen. Sedangkan di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen year on year (yoy).
“Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari sekitar Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53 persen (yoy),” ujar Riswinandi.
Meski begitu, ada penurunan dari jumlah pelaku IKNB. Pada Desember 2020 ada 1.329 pelaku IKNB. Sedangkan di Desember 2021 ada 1.283 pelaku IKNB.