OJK Nilai Subsidi Bunga 5 Persen untuk Industri Padat Karya Bisa Cegah PHK

26 Januari 2025 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah terkait insentif pada industri sektor padat karya, yakni revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5​ persen bisa membantu mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan pihaknya mendukung program dan insentif dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kredit, termasuk melalui subsidi suku bunga.
“Sehingga dapat lebih mengoptimalisasi atau bahkan memperluas kapasitas produksi dan meningkatkan daya saing, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri di Indonesia dan sekaligus penyerapan tenaga kerja baru maupun mencegah terjadinya PHK,” ujar Dian melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1).
Secara umum, berdasarkan data November 2024, kredit kepada industri pengolahan masih tumbuh positif hingga 8,68 persen secara tahunan atau year on year (yoy), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika menilik secara lebih rinci, pertumbuhan penyaluran kredit kepada industri yang bersifat padat karya tergolong cukup beragam.
ADVERTISEMENT
OJK menggambarkan kredit kepada industri makanan, minuman dan tembakau tumbuh tinggi, mengingat permintaan kredit yang masih kuat. Namun di sisi lain, kredit kepada subsektor tekstil dan pakaian jadi masih tumbuh lemah, meskipun sudah sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian juga kredit kepada sektor konstruksi yang masih tergolong stagnan, meski sudah tumbuh positif dibandingkan tahun lalu.
Penyaluran kredit konsumtif yang terkait sektor padat karya yaitu kredit kepemilikan rumah (properti) masih tergolong kuat, terlihat dari pertumbuhannya pada November 2024 sebesar 10,38 persen (yoy).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Meski begitu, pertumbuhan kredit kepemilikan properti tersebut didorong oleh kepemilikan rumah tipe 22 ke atas, sedangkan rumah tinggal sampai dengan tipe 21 mengalami penurunan, yang mencerminkan pelemahan permintaan di masyarakat menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
Penyediaan kredit atau pembiayaan tentunya akan tetap bergantung pada demand atau permintaan kredit di masyarakat.
“Permintaan kredit untuk usaha utamanya manufaktur, juga sangat ditentukan oleh kondisi ekonomi, kebijakan moneter global dan domestik, daya beli masyarakat, serta peluang pasar untuk ekspansi usaha,” tutur Dian Dian.
Untuk itu, kata Dian, upaya untuk meningkatkan industri di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan melalui penyediaan dana perbankan, tetapi juga harus didukung oleh berbagai faktor lain seperti dukungan sumber daya manusia, infrastruktur, kepastian hukum, serta transparansi perizinan dan kemudahan berinvestasi