Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK: Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 32,45 T per Maret 2025
9 Mei 2025 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan meskipun ada penurunan nilai transaksi, tetapi jumlah pengguna konsumen terus bertambah.
“Per Maret 2025 tercatat jumlah konsumen aset kripto terus berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen, tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Sehingga Hasan yakin penambahan jumlah konsumen ini mencerminkan pasar kripto dalam kondisi baik dan masih mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
“Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen di dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat terjaga dengan baik,” imbuh Hasan.
ADVERTISEMENT
Perdagangan aset kripto di Indonesia sempat mengalami peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini dinilai membuat perdagangan aset kripto meningkat signifikan.
Sebelumnya kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal tarif impor dinilai langsung menyebabkan tekanan pada pasar saham AS dan aset kripto.
Analis dari Reku, Fahmi Almuttaqin, menilai kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan inflasi dan menunda pemangkasan suku bunga oleh The Fed.
Dia menganggap ketidakpastian yang muncul bisa membuat investor semakin berhati-hati dalam berinvestasi pada aset berisiko seperti saham dan kripto, yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan lebih lanjut terhadap harga kedua instrumen tersebut.