news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

OJK Optimistis Buyback Saham Disambut Positif Pasar

19 Maret 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis inisiatif buyback saham akan mendapat respons positif dari pelaku pasar.
ADVERTISEMENT
“Saya yakin pasti banyak,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/3).
OJK telah memberikan relaksasi buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus untuk menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar.
Meski demikian, Inarno menegaskan OJK tidak dapat memaksakan seberapa besar volume buyback yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
“Tentunya kami tidak bisa memaksakan buyback harus besar atau seperti apa,” jelasnya.
Inarno menjelaskan, porsi maksimal buyback saham yang ditetapkan oleh OJK adalah sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, serupa dengan ketentuan yang pernah berlaku saat pandemi COVID-19 pada 2020.
ADVERTISEMENT
“Perbedaannya, kali ini kami membatasi pelaksanaannya selama enam bulan,” tambahnya.
Kebijakan buyback tanpa RUPS bukanlah hal baru. Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, khususnya dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat krisis global dan pandemi.