OJK: Outstanding Kredit Restrukturisasi COVID-19 di Perbankan Capai Rp 242,8 T

2 April 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 di perbankan telah menurun signifikan menjadi Rp 242,80 triliun pada Februari 2024. Nilai tersebut diberikan kepada 943.000 debitur.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (2/4).
Sehubungan dengan hal tersebut, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi yaitu sebesar 11,73 persen secara tahunan (yoy) pada Februari 2024 menjadi Rp 478,6 triliun.
Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net sebesar 0,72 persen dan NPF gross sebesar 2,55 persen. Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,2 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Ke depan, Dian bilang, tetap perlu memperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit pascaberakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko," pungkasnya.