OJK Panggil 17 Konsumen Terkait Penipuan Investasi Bodong di BTN

16 Mei 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Otoritas telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi.
“Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam keterangan resmi, Kamis (16/5).
Kiki menegaskan, apabila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank. BTN sebelumnya membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut mengenai penipuan investasi bodong di BTN yang dilakukan oknum mantan pegawai BTN, ASW dan SCP, yang menyeret nasabah baru BTN dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan.
Gedung Menara BTN. Foto: Dok. Bank BTN
Berikut OJK memberikan tips menghindari investasi bodong:
1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis
Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpanan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
2. Cek legalitas penawaran investasi
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi
Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
ADVERTISEMENT
4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.