Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
OJK Panggil Influencer Ahmad Rafif Raya, Diduga Gagal Bayar Investasi Rp 71 M
4 Juli 2024 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan memanggil ARR untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Panggilan kita layangkan hari ini. Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari yang bersangkutan. Mohon ditunggu perkembangannya," kata Hudiyanto kepada kumparan, Kamis (4/7).
Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memang memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
"Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK," kata dia.
Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apa pun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Akun media X bernama @profesor_saham sebelumnya menyebut ada influencer yang gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar. Dalam tangkapan layar ditunjukkan terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni mendapat untung hingga 111 persen menjadi Rp 546 juta. Sehingga per 23 Juni dana yang dikumpulkan dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran-tawaran investasi dengan memastikan legalitasnya di OJK.
"Masyarakat agar makin waspada terhadap tawaran-tawaran investasi dengan cara memastikan aspek legalitasnya ke OJK. Salah satu caranya dengan menanyakan ke layanan konsumen dan masyarakat, Kontak OJK, dengan nomor telepon 157," tegasnya.