OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat Buntut Viral Kasus Transfer Dana Tiba-tiba

21 Mei 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Adapun pernyataan OJK tersebut merupakan tanggapan dari keluhan masyarakat yang ramai di media sosial terkait dugaan adanya transfer dana secara tiba-tiba dari aplikasi fintech PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa adanya pengajuan pinjaman dari pengguna yang bersangkutan.
Terkait hal itu, OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
OJK juga meminta platform tersebut untuk:
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
OJK pun mengimbau apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau mengalami kasus serupa untuk segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).