OJK Pangkas Penyelenggara di Regulatory Sandbox, Apa Itu?

26 Maret 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media digital. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media digital. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat pengurangan jumlah penyelenggara Inovasi Teknologi dan Sektor Keuangan (ITSK) yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK. Dengan begitu, saat ini tercatat ada 52 penyelenggara ITSK hingga Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Regulatory sandbox adalah kebijakan yang diatur untuk mengakomodir Inovasi Keuangan Digital atau IKD. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan telah dilakukan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
"Yang masih tercatat 108 peserta. Lalu percepatan di Maret 2024 tersisa di angka 52, selesai Agustus 108 peserta, berkurang di angka 52,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam media briefing, Selasa (26/3).
Pada Februari 2024, jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sebanyak 63 yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
ADVERTISEMENT
“Animo dan minat untuk menjadi penyelenggara ITSK sangat banyak, sejak aturan tidak kurang 458 proposal pendaftaran regulatory sandbox,” terang Hasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Hasan menyebut penerbitan POJK 3/2024 guna memberikan keseimbangan dan mendorong pengembangan ITSK dengan mitigasi-mitigasi risiko-risiko diharapkan secara efektif.
“Seluruh risiko harus menjadi perhatian utama, terutama prinsip kita kedepankan perlindungan terhadap konsumen, mitigasi seluruh risiko kemungkinan dapat ditimbulkan penyelenggaraan ITSK,” katanya.

Berikut kriteria kelayakan inovasi untuk mengikuti regulatory sandbox:

1. Inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia.
2. Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor jasa keuangan.
3. Inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
4. Inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.
5. Inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan
6. Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK