OJK Pantau Perbaikan Bisnis Akulaku Imbas Larangan PayLater

4 Desember 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) pada produk PayLater milik PT Akulaku Finance Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan Akulaku mengajukan rencana tindakan hingga batas waktu 31 Desember 2023.
“Dalam penyelesaian masalah, mereka ajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB, Senin (4/12).
Agusman menegaskan pihaknya sedang memonitor ketat dan melihat langkah-langkah perbaikan yang bisa dilakukan. OJK berharap ada perbaikan proses bisnis, manajemen risiko, hingga tata kelola keseluruhan.
“Kami sedang monitor ketat, dan kami lihat apakah langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan," imbuh Agusman.
Sebelumnya Agusman menyebut pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” ungkap Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.