OJK Pastikan 24 Pinjol yang Digerebek Polda Jabar Seluruhnya Ilegal
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh pinjaman online (pinjol) yang digerebek Polda Jabar berstatus ilegal. Polda Jabar pada Kamis (14/10) menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta dan sebanyak 83 orang diamankan.
Dari hasil keterangan Polda Jabar, terdapat 23 pinjol ilegal dan satu aplikasi pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK, yakni One Hope. Namun Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa One Hope sudah tidak terdaftar sejak Agustus 2021.
Kepada kumparan, ia memberikan keterangan dan daftar terbaru penyelenggara fintech lending (P2PL) per 6 Oktober 2021. Pada daftar tersebut, One Hope tidak ditemukan.
“One Hope adalah platform P2P Lending yang pernah terdaftar di OJK, namun telah mengembalikan tanda terdaftar dan OJK sudah membatalkan tanda terdaftarnya pada Agustus 2021,” jelas Sekar melalui WhatsApp, Jumat (15/10).
Berdasarkan penelusuran berkas riwayat daftar penyelenggara fintech lending OJK, ternyata One Hope terdaftar sejak Desember 2019. Akan tetapi, per Agustus 2021, aplikasi fintech lending dari PT Teknologi Indonesia Sentosa ini sudah tidak terdaftar.
Sekar melanjutkan, aplikasi pinjol yang sudah tidak memiliki tanda terdaftar harus menghentikan kegiatan operasionalnya. Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.
“Platform yang sudah dibatalkan tanda terdaftarnya, tidak boleh beroperasi, mereka hanya boleh menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna (penerima dan pemberi pinjaman) dalam waktu paling lama tiga bulan,” timpalnya.
Selain One Hope, berikut 23 aplikasi pinjol ilegal yang diamankan Polda Jabar:
WALLIN
TUNAI CPT
DANATERCEPAT
PNJAM UANG
KANTONG UANG
SUMBER DANA
WADAH PINJAMAN
SAKU88
PAHLAWAN PINJAMAN
PINJAMAN TEMAN
KREDIT KITA
BOS DUIT
MONEY GAIN
DOKUKU
DAILY KREDIT
TARIK TUNAI
UANG INSTAN
TUNAI GESIT
KAPTEN PINJAM
DANA HARAPAN
DUIT LANGIT
COINZONE
SAKU UANG.
