Kumparan Logo

OJK Pastikan Kerugian Korban Pinjol Tak Bisa Dikembalikan, Apa Alasannya?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kerugian korban pinjaman online atau pinjol tidak bisa dikembalikan, baik sebagian maupun keseluruhan. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, mengatakan sudah banyak putusan pengadilan yang menyebutkan kerugian korban penipuan tidak bisa dikembalikan.

Tidak hanya kasus Robot Trading atau Binary Option yang dijalankan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tongam mencontohkan ada juga kasus First Travel yang kerugian korbannya juga tidak dikembalikan.

"Ini seharusnya menjadi pengalaman bagi masyarakat bahwa apabila mereka masuk ke dalam investasi ilegal tidak mungkin investasi itu dikembalikan," ujar Tongam saat konferensi pers secara virtual, Senin (19/12).

Tongam mencontohkan para korban investasi Binary Option melibatkan Indra Kenz yang dihukum pidana 10 tahun penjara dan seluruh asetnya disita untuk negara dan Doni Salmanan dihukum 4 tahun penjara, namun asetnya dikembalikan.

"Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat tapi kita juga harus menghormati pengadilan, oleh karena itu masyarakat yang merasa tidak puas juga bisa melakukan upaya hukum gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit untuk mendapatkan hak-haknya," jelas Tongam.

Tongam menjelaskan alasan mengapa pengadilan tidak bisa memutuskan untuk mengembalikan kerugian korban investasi ilegal karena sulit menghitung atau memverifikasi total kerugian yang benar-benar dialami korban.

Tongam mengatakan, khususnya di kasus Binary Option, banyak korban yang biasanya sudah mendapatkan pendapatan atau bonus-bonus tertentu karena merekrut orang. Namun pada saat verifikasi, mereka tidak mengatakan sudah mendapatkan penghasilan dari investasi ilegal ini.

"Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban padahal mereka sudah dapat (penghasilan). Ini menjadi sulit memberikan verifikasi berapa yang jadi korban, hal ini memang menjadi tantangan juga bahwa masyarakat sebaiknya tidak mengikuti investasi ilegal," tutur Tongam.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, memastikan pemerintah bisa menindak keras pelaku penipuan investasi melalui terbitnya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).

"Bagaimana caranya agar pelaku ilegal itu mendapatkan suatu sanksi yang berat, jadi di dalam UU PPSK yang baru saja disetujui oleh DPR, terdapat pasal mengenai pidana bagi pelaku yang menawarkan produk ilegal itu bisa dikenakan pidana dan denda," kata Ogi.

"Ini akan kita enforce lebih lanjut mengenai ketentuan ini agar para pelaku investasi ilegal tidak melakukan hal tersebut," tambahnya.